REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri yang telah menangkap dan menahan penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Yang akan digugat adalah soal penangkapan dan penahanannya," kata Muhamad Isnur, kuasa hukum Novel Baswedan, saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (4/5).
Tim kuasa hukum dijadwalkan mendaftarkan gugatan praperadilan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Sabtu (2/5), Novel telah memberikan pernyataan bahwa tindakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap dirinya berlebihan.
"Saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," tukasnya.
Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel.
Saat itu, Novel merupakan penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.