REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sriwijaya FC menerima surat pemberitahuan penghentian kompetisi Indonesia Super League 2015, dengan status keadaan memaksa (force majeure), dari PT Liga Indonesia selaku operator liga profesional Indonesia, Senin (4/5).
Direktur Keuangan Sriwijaya FC, Yuliar di Palembang, mengatakan dalam waktu dekat jajaran manajemen klub akan menggelar rapat terkait dengan surat PT Liga Indonesia ini, karena tidak ingin bertindak gegabah menyangkut nasib pemainnya.
"Saya yakin masih ada penawaran-penawaran lagi, malahan saya menonton di salah satu televisi swasta pagi ini bahwa kompetisi bakal tetap berjalan pada 9 Mei. Karena itu, klub tidak mau gegagah," kata Yuliar pula.
Dia mengatakan, manajemen klub pada dasarnya masih berharap kompetisi tetap berlanjut dengan tidak mengecilkan keputusan PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi sepak bola profesional di Indonesia ini. "Intinya, kami tidak mau gegabah karena ini menyangkut nasib pemain, keuangan klub, dan lainnya. Klub akan memantau terus situasi terbaru yang saat ini masih tidak menentu," ujar dia.
Dia berharap para pemain tetap tenang meskipun isu pemutusan kontrak kerja sudah menyeruak di sejumlah klub, tak terkecuali Sriwijaya FC. "Sabar-sabar dulu, kita semua berdoa ada jalan terbaik buat semua, baik pemain, klub, PSSI, dan pemerintah," katanya.
Berdasarkan surat nomor: 415/Liga/V/2015, perihal penyampaian keputusan kompetisi eksekutif PSSI tentang kompetisi musim 2015, diketahui bahwa berdasarkan rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 2 Mei 2015 di Jakarta, memutuskan bahwa kompetisi ISL, Divisi Utama, Piala Nusantara, dan Piala Soeratin musim kompetisi 2015 dihentikan dan dinyatakan selesai karena adanya keadaan memaksa.
Kemudian, untuk menindaklanjuti keputusan ini, PT Liga Indonesia akan segera mengggelar pertemuan khusus dengan klub peserta ISL 2015. PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi sepak bola profesional memutuskan penghentian QNB League, setelah Kemenpora memberi sanksi pembekuan PSSI yang berujung dengan tidak dikeluarkan izin keramaian oleh kepolisian.