REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengungkapkan, praperadilan yang akan ditempuh Novel Baswedan merupakan hak pribadi Novel. Tetapi, pada praperadilan tersebut lanjut dia, jangan ada intervensi yang dilakukan terhadap hakim.
“Tapi kalau KPK menyarankan orang lain untuk tidak melakukan praperadilan, sebaiknya mereka juga tidak perlu praperadilan. Sekali pun ini sifatnya pribadi ya,” kata dia kepada Republika, Senin (04/05).
Dengan kata lain, ungkap dia, apa yang diperlakukan KPK kepada orang lain, harus kena juga kepada diri mereka sendiri. Ia menyontohkan kasus Budi Gunawan beberapa waktu lalu yang juga mengambil langkah praperadilan.
“Itu masih mending diterima oleh hakim. Yang lain setelah itu kan statemen-statemen KPK kan menyudutkan praperadilan itu,” terang dia.
Ia juga mengungkapkan, praperadilan sah-sah saja. Tetapi langkah tersebut jangan sampai menunda-nunda proses hukum. Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, ada beberapa pilihan yang mungkin akan diambil oleh tim pengacara penyidik KPK tersebut, salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.