REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan survei potensi usaha sektor industri maritim di tujuh provinsi di Indonesia. Survei dan sosialisasi dilakukan oleh Kelompok Kerja Sinergi Industri Keuangan Non Bank dengan Industri Maritim (Pokja Maritim).
Peluncuran survei dan sosialisasi dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/5) mendatang. Ketujuh lokasi yang dipilih tersebut yakni sentralisasi pemindangan ikan Klungkung Bali mengenai pemindangan ikan, Pantai Sadeng Bantul DIY terkait pengolahan ikan dan tempat pelelangan ikan, KUB dan pelabuhan swasta barelang Batam terkait koperasi nelayan dan sarana pelabuhan terpadu swasta, pendaratan ikan Paotere Makassar terkait penjualan ikan da industri galangan kapal, pelabuhan perikanan samudera di Kendari terkait pendaratan ikan dan kawasan industri terpadu, Pelabuhan Ratu di Sukabumi terkait pelelangan ikan, serta Pelabuhan Sibolga terkait industri pengolahan ikan dan pelelangan ikan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi mengatakan, akan ada 12 perusahaan pembiayaan yang masuk di Pokja Maritim yang akan melakukan pendanaan sektor kemaritiman. Di dalam proses sosialisasi tersebut, masing-masing industri telah mengemukakan keinginan apa saja yang menjadi objek pembiayaan. Objek pembiayaan antara lain, fasilitas modal kerja, investasi, SPBU nelayan, SPBU terapung, dan lainnya.
“Di launching tanggal 11 di Makassar, jumlahnya total target realisasi peningkatan pembiayaan sekitar Rp 500 miliar tahun 2015 ini. Mereka akan bagi-bagi di antara 12 perusahaan mana yang akan membiayai apa,” jelas Edy dalam media briefing di kantor pusat OJK Jakarta, Senin (4/5).
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan capacity building, agar para pelaku sektor kemaritiman mengerti kondisi bisnis keuangan nonbank dan asuransi melalui workshop maupun ekspo.
Pokja tersebut memiliki beberapa tugas yakni merumuskan mekanisme pembiayaan, modal ventura, produk asuransi, dan penjaminan yang ditujukan untuk sektor maritim dan perikanan. Kedua, melakukan analisa potensi pasar dan persaingan usaha di sektor maritim. Ketiga, melakukan assessment kelayakan usaha di sektor maritim yaitu dengan melakukan survei ke beberapa tempat yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keempat, menyusun database kelayakan usaha di sektor maritim serta membantu dalam penyusunan proses bisnis dan kelayakan usaha bagi para pelaku IKNB yang akan berperan di sektor maritim.
Setelah melakukan survei dan sosialisasi, langkah jangka pendek yang dilakukan Pokja Maritim yakni menyusun standarisasi proposal permohonan pembiayaan, formulir identitas pemohon, kelengkapan dokumen permohonan, serta matriks pembiayaan IKNB. Kedua, percepatan perjanjian nota riil untuk mekanisme konsorsium perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan. Ketiga, mendorong konsorsium mencari sumber pendanaan melalui pasar modal, pembentukan reksa dana penyertaan terbatas atau kontrak investasi kolektif efek beragunan aset. Keempat, mengintensifikasi hasil survei dengan melakukan workshop dan pelatihan singkat bagi prospektif target market seperti kelompok kerja mitra bank, penyuluh perikanan, dan nelayan.