Senin 04 May 2015 15:59 WIB
Kasus Novel Baswedan

Surat Penangkapan Novel Baswedan Kedaluwarsa

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
  Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu mengatakan, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Novel. Salah satunya, kata dia, adalah surat penangkapan Novel yang sudah kadaluwarsa.

"Surat penangkapan Novel dikeluarkan tanggal 24 April, tapi seperti kita tahu, Novel ditangkap pada 1 Mei," kata Muji, setelah mendaftarkan berkas pra peradilan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5). Hal itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan terkait apa urgensinya penangkapan mantan kepala satuan Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Urgensi yang dimaksud Muji adalah apakah penangkapan Novel dilakukan untuk penegakkan hukum, atau sebaliknya. "Karena kenapa suratnya baru dipakai tanggal 1 Mei," ucap Muji.

Dia menambahkan, tanggal 29 April sebenarnya Novel sudah dihubungi penyidik Bareskrim Polri. Namun, kata Muji, Novel sedang berada di luar kota. "Ini menunjukan bahwa komunikasi Novel dengan penyidik sebenarnya baik-baik saja. Tapi kenapa harus ditangkap tengah malam. Kenapa tidak dipanggil saja," jelasnya lagi.

Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada Februari 2004. Novel yang saat itu berpangkat Iptu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement