REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gelombang ketiga masih menunggu evaluasi gelombang kedua. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan secapatnya.
"Setelah semua masukan semua kita terima ada eksekutor, Kejati termasuk dari Polri, Menkes, Menkumham, Menlu, baru kita evaluasi," katanya, di Kejagung, Senin (4/5).
Prasetyo menuturkan, untuk eksekusi gelombang ketiga masih akan memprioritaskan kasus narkoba. Pasalnya, ke depan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan.
Terkait wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus hukuman mati di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Prasetyo tidak banyak berkomentar. "Ah baru wacana, kita bicara yang sekarang saja. Wacana nanti saja, kita jalankan Undang-Undang saja," kata Prasetyo.