REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon mengusulkan dilakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi ini terkait dengan adanya parpol yang masih berkonflik, seperti PPP dan Partai Golkar, yang berpotensi membuat kedua partai ini tidak bisa ikut pilkada.
“Kita perlu terobosan. Terobosan di bidang hukum dan politik,” kata Fadli Zon usai rapat konsultasi DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang pimpinan DPR, Senin (4/5). Terobosan itu dilakukan dalam mencari penyelesaian atas masalah yang ada.
Ia mengatakan salah satu persoalan yang terdapat dalam pilkada kali ini adalah terdapat undang-undang (UU) yang belum sempurna. Oleh karena itu, terobosan mutlak diperlukan agar UU itu dapat dikompromikan.
UU Pilkada membuat KPU tidak dapat menerima partai politik yang sedang bersengketa untuk menjadi peserta pilkada. “Padahal pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) sepakat bahwa semua parpol dapat ikut pilkada,” kata dia. Terobosan itu, menurut dia, sama sekali tidak melanggar undang-undang karena mengacu pada keputusan pengadilan.
Fadli menyebut terobosan ini hanya akan dilakukan pada pilkada tahun ini, karena ia berharap agar pada pilkada periode berikutnya semua UU telah sesuai dengan kondisi yang ada. “Saya perkirakan revisi UU dapat terselesaikan dengan segera. Karena ini hanya revisi terbatas,” ucap Fadli Zon.