Senin 04 May 2015 22:22 WIB
PKPU Pilkada Serentak

KPU Tolak Rekomendasi Komisi II DPR

Rep: c72/ Red: Joko Sadewo
 Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum pertemuan antara KPU dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5).  (Republika/Wihdan)
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum pertemuan antara KPU dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan menerima rekomendasi DPR terkait keikutsertaan parpol yang masih berkonflik di Pilkada 2015.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan KPU keberatan menerima rekomendasi DPR karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu KPU juga mempertimbangkan persoalan kemandirian KPU.

Fadli Zon berharap kesepakatan antara KPU dan DPR dapat segera tercapai sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan. Ia khawatir jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi DPR, maka hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik sosial dan konflik politik.

Selain itu, Fadli Zon berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempercepat proses ikrah. “Jika terdapat parpol yang tidak ikut pilkada, hal itu akan mengganggu jalanya demokrasi,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement