REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan menerima rekomendasi DPR terkait keikutsertaan parpol yang masih berkonflik di Pilkada 2015.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan KPU keberatan menerima rekomendasi DPR karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu KPU juga mempertimbangkan persoalan kemandirian KPU.
Fadli Zon berharap kesepakatan antara KPU dan DPR dapat segera tercapai sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan. Ia khawatir jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi DPR, maka hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik sosial dan konflik politik.
Selain itu, Fadli Zon berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempercepat proses ikrah. “Jika terdapat parpol yang tidak ikut pilkada, hal itu akan mengganggu jalanya demokrasi,” kata dia.