REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 980 gram dan pil ekstasi sebanyak 483 butir dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender oleh Kepolisian Resort (Polres) Dumai, Riau, Senin (4/5).
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan mengatakan, barang bukti senilai Rp 1,5 miliar ini melibatkan dua pelaku warga Dumai. Pelaku diduga merupakan jaringan sindikat edar internasional dari Malaysia.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah mendapat penetapan dari kejaksaan negeri dan merupakan kegiatan wajib bagi kepolisian," katanya.
Dia melanjutkan, sabu dan ekstasi yang ditangkap dari pelaku di salah satu pelabuhan tidak resmi di Dumai itu setelah dimusnahkan dengan blender, lalu dibuang ke dalam kloset dengan disaksikan kedua tersangka. Polres Dumai, lanjut dia, masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan narkotika.
"Berkas perkara kasus narkoba ini diprediksi segera rampung dalam waktu dekat," sebutnya.