Selasa 05 May 2015 01:20 WIB

Setelah Dibui, Orang Ini Akhirnya Mau Lunasi Pajaknya

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Angga Indrawan
Bayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Bayar pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan (gijzeling) terbukti ampuh memaksa para penunggak pajak membayar kewajibannya.

Ditjen Pajak baru saja melepaskan salah seorang wajib pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. ZS dibebaskan karena akhirnya mau membayar tunggakan pajaknya lebih dari Rp 325 juta.

Melalui siaran pers kepada media, Senin (4/5), Ditjen Pajak menyebut bahwa ZS merupakan penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KKP Pratama Yogyakarta. ZS disandera sejak 21 April 2015.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderap Pajak nomor KEP-218/PJ/2003 tertanggal 30 Juli 2003, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan dari rumah tahanan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak dibayarkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement