Selasa 05 May 2015 09:47 WIB

UU Pilkada akan Direvisi Demi Akomodasi Parpol Berkonflik

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah satu pasal untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, satu pasal tersebut akan memuat peraturan bagi  partai politik (parpol) yang sedang berkonflik.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, saat dihubungi ROL, Selasa (5/5). Menurutnya, UU Pilkada saat ini belum memuat kebijakan bagi partai yang tengah berkonflik.

"Jadi akan ada satu pasal yang isinya mengatur kebijakan untuk partai politik yang sedang berkonflik dan keikutsertaannya dalam Pilkada. Sebab, saat ini UU Pilkada belum mengakomodasi kondisi yang seperti itu," paparnya.

Menurut dia, usulan revisi terbatas ini merupakan hasil pembicaraan bersama dengan anggota DPR lain. Untuk tahun ini, revisi terbatas diharapkan bisa mengakomodasi Partai Golkar dan PPP dalam Pilkada.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan akan mengusulkan revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Menurut dia, UU yang ada saat ini belum sempurna dalam mengakomodasi partai yang berkonflik untuk ikut Pilkada. Padahal, menurutnya, pemerintah dan parpol telah menyepakati bahwa seluruh parpol boleh mengikuti Pilkada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement