REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK, Polri dan Kejaksaan Agung bersepakat membentuk satuan tugas (satgas) antikorupsi bersama-sama. Satgas ini dipersiapkan untuk mengusut kasus-kasus yang butuh penanganan ekstra dan kekuatan besar untuk mengungkapnya.
"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit,complicated dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Menurut dia, kasus yang dipilih untuk diusut satgas yakni perlu terobosan dan kerjasama untuk penyelesaiannya. Satgas ini, kata Ruki, bersifat adhoc atau sementara. Artinya, jika kasus sudah selesai disidik kemudian diserahkan ke pengadilan, maka kerja satgas akan selesai dan dibubarkan.
Ruki menambahkan, satgas ini tidak mengganggu atau bahkan tumpang tindih dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK. Semua akan berjalan dalam jalur masing-masing. "Koordinasi dan supervisi jalan terus," ujar pensiunan bintang dua kepolisian ini.
Seperti diketahui, pimpinan KPK, Polri, dan Kejakgung melakukan pertemuan tertutup di gedung bundar, Senin (4/5) siang. Dalam pertemuan tersebut KPK diwakili oleh Ruki dan Johan Budi. Sementara dari Polri yakni Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo.