REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Konsep daur ulang air wudhu pernah muncul di Masjid Az-Zikra. Namun, hingga kini hal itu belum diterapkan.
“Sejak masjid dibangun, konsep daur ulang air wudhu itu ada konstruksi dan bangunannya. Misalkan air wudhu yang jatuh di selokan, ditampung di tempat tertentu, nanti dialirkan kembali,” papar juru bicara Masjid Az-Zikra ustadz Syuhada, Senin (4/5).
Namun, dia menerangkan hal tersebut belum dijalankan setelah masjid tersebut berdiri. Dia juga mengaku belum mengerti alasannya.
Ustadz Syuhada kemudian menegaskan, jika kita berbicara fikih mahzab Syafii tidak memperbolehkannya karena air itu sudah dipergunakan baik wudhu, mandi, atau mencuci najis (musta'mal).
"Jadi air yang sudah dipakai dan tidak boleh dipakai lagi. NU (Nahdlatul Ulama) tidak membolehkan," ujarnya.