REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran berat.
“Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS," kata Menaker, dalam rilisnya, Selasa (5/5).
Sebanyak 12 PPTKIS yang dicabut izinnya antara lain PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama,PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana, PT. Youmba Biba Abadi, PT. Almas Corp, PT. Baraja Gita Putra, PT. Yousef Indo Dawa, PT. Fauzi Putra Hidayat, PT. Jauhara Perdana Satu, PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa, dan PT. Mega Buana Citra Masindo.
Pihaknya, ujar Hanif, tidak akan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dari Oktober 2014-Mei 2015, pihaknya telah mencabut 42 PPTKIS, termasuk 12 PPTKIS yang dicabut izinnya. Saat ini, jumlah PPTKIS mencapai 503 PPTKIS.
"Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi."