REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Padahal, Alex dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (5/5) siang.
"Hari ini tidak jadi diperiksa karena penyidik tiba-tiba rapat," kata?kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Eri, penyidik nantinya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kliennya dalam waktu dekat. "Penjadwalan ulangnya kata mereka (penyidik) minggu ini," katanya. Penyidik Polri telah menahan Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/4) malam guna kepentingan penyidikan.
Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan. Selain Alex, penyidik Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan kepala seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.