Selasa 05 May 2015 16:22 WIB

kabareskrim: Kasus Novel Baswedan Ditangguhkan, tidak Dihentikan

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan. "Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5).

Kepala Bareskrim Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya pun mengingatkan bahwa Polri hanya menangguhkan penahanan Novel, bukan menghentikan kasusnya. "Tidak ada penghentian kasus, hanya penangguhan penahanan saja," katanya.

Ia juga menantang Novel untuk membuktikan kebenaran dalam sidang praperadilan nanti. Waseso pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel tersebut. "Apa untungnya bagi polisi (mengkriminalisasi)? Kita bekerja profesional," katanya.

Pada Senin (4/5), Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 karena penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

"Kita sudah selesai mendaftarkan perkara (praperadilan) Novel untuk penangkapan dan penahanan. Kita tinggal tunggu penetapan dari Ketua PN tentang jadwal sidang," ujar anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Muji Kartika, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement