Selasa 05 May 2015 18:19 WIB

Polisi Geledah SKK Migas, Amien: Silakan..Silakan...

Amien Sunaryadi
Foto: Republika/ Wihdan
Amien Sunaryadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Amien Sunaryadi mempersilakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya.

"Benar (kantor SKK Migas digeledah). Saya sudah mempersilakannya," katanya di Jakarta, Selasa.Menurut dia, kasus yang tengah diusut Bareskirim itu terkait penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada periode 2009-2010.

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas dan TPPI, Senin (4/5).

Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI pada 2009-2010 dengan cara penunjukan langsung yang melanggar aturan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai 156 juta dolar AS atau mencapai lebih kurang Rp2 triliun.

Kronologi kasusnya, menurut dia, pada 2009, SKK Migas menunjuk langsung penjual kondensat bagian negara ke TPPI yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Tindakan tersebut, lanjutnya, melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Victor.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement