Selasa 05 May 2015 19:02 WIB

Nenek Lindsay Tulis Surat Sebelum Dieksekusi di Nusakambangan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
  Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford digiring petugas usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)
Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford digiring petugas usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang nenek asal Inggris, Lindsay June Sandiford (58 tahun) divonis mati di Indonesia. Dia telah menulis surat selamat tinggal pada keluarganya sebelum datang waktu eksekusi baginya.

Dilansir dari hindustantimes, suratnya ditulis dalam sebuah artikel pada Ahad (3/5), lalu. Lindsay menduga dirinya tak lama lagi akan dihukum mati, setelah tujuh narapidana narkoba asing lainnya dieksekusi di Nusakambangan.

"Eksekusi saya sudah dekat dan aku tahu aku bisa mati setiap saat sekarang. Bisa saja besok saya sudah tidak ada di penjara," tulisnya di koran Inggris Mail. Sandiford berasal dari Redcar di Timur Laut Inggris.

Saat ini, ia hanya ingin melihat cucunya yang kini berusia dua tahun. Ia menyesalkan sejak penangkapannya belum pernah melihat bocah itu. Lindsay dijatuhi hukuman mati 2013 lalu karena perdagangan Narkoba.

Petugas bea cukai menemukan kokain senilai 2,4 juta dollar di dalam kopernya. Dia menggunakan penerbangan dari Thailand 2012 lalu dan ketahuan saat tiba di Bali.

Sayangnya, belum diketahui apa isi lengkap surat yang ditulis nenek Lindsay tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement