REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur terkait dikeluarkannya sabda raja oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia pun menyerahkan hal tersebut pada keraton Yogyakarta.
"Kita tidak bisa campur, itu urusan Keraton," kata Kalla di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut Kalla, dengan adanya sabda raja ini justru menunjukan langkah positif dari kerajaan. Sebab, artinya sudah tidak ada lagi diskriminasi gender dalam pemerintahan.
"Ini kan, kerajaan sudah mulai ada pengertian tentang (kesamaan) gender. Kan bagus. Di Inggris itu perempuan jadi ratu. Masa abad 21 masih ada diskriminasi," jelasnya.
Selain itu, Wapres juga mengatakan akan menghormati keputusan yang diambil oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X itu.
Seperti diketahui Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan Sabda Raja yang berisi lima poin. Pertama, penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono. Kedua, gelar Khalifatullah seperti yang tertulis lengkap dalam gelar Sultan dihilangkan.
Gelar lengkapnya adalah Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ketiga, penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh. Keempat, mengubah perjanjian pendiri Mataram yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan. Kelima, atau terakhir menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Putri raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, GKR Pembayun, pun telah diberi gelar putri mahkota. Putri raja memiliki gelar Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi.
Pemberian gelar kepada sang putri raja tersebut dilakukan di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta, hari ini Selasa (5/5). Pemberian gelar tersebut disampaikan dalam Sabda Raja.