REPUBLIKA.CO.ID,Kontes menggambar Kartun Nabi Muhammad SAW yang dilakukan di Curtis Culwell Center, Garland, Texas, Amerika Serikat, menggemparkan publik internasional. Lantas, apakah boleh menggambar sosok Rasulullah SAW? Bagaimana hukumnya?
Fatwa Dewan Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Desember 1984, menegaskan bahwa hinaan atau merendahkan kemuliaan Rasulullah SAW pelakunya dinyatakan kafir dan keluar dari agama. Rekaan sosok Rasulllah SAW dalam gambar, apapun bentuknya, adalah haram dan tidak boleh menurut syariat. Pengerjaannya harus dilarang
Sosok Rasulullah, menurut fatwa ini, adalah figur yang agung dalam Islam. Kedudukannya yang tinggi adalah termasuk sendi agama. Allah SWT memuliakan mereka yang terus bershalawat untuk Rasul, sebagaimana para malaikat. Karena itu, otoritas negara berkewajiban melarang penggambaran sosok Rasulullah SAW, apapun bentuk dan media yang digunakan. Baik melalui buku cerita, drama, atau sinema. Jika gambar-gambar tersebut ditemukan harus segera dimusnahkan.