REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iwan Parwito alias Kayubi, tersangka pelaku pencurian lukisan karya Affandi di rumah mantan menteri Widjojo Nitisastro di Jakarta, menjual hasil curiannya itu seharga Rp550 juta ke tangan pertama kolektor Aryadi Atamini.
"Tersangka menjual kepada tangan pertama seharga Rp550 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Selasa.
Heru menuturkan tersangka Kayubi menjual lukisan bertemakan "Self Portrait With Pipe" itu pada 2 Maret 2006 setelah mencuri di rumah mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri era Presiden Soeharto, Widjojo Nitisastro.
Heru menjelaskan Kayubi berprofesi sebagai pembantu kebersihan rumah tangga dibantu sopir keluarga Widjojo, Asep Kurnia mencuri lukisan karya pelukis maestro tersebut. Usai mencuri lukisan itu, Heru menceritakan tersangka Kayubi membuat lukisan palsu kepada seorang pelukis bernama Rian di kawasan Depok Jawa Barat untuk menggantikan lukisan asli yang dipajang di rumah peninggalan Widjojo.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Widiyanto menjelaskan lukisan karya Affandi pada 1980-an itu sudah berpindah tangan kepada empat kolektor yang saat ini dilelang di Hong Kong.
Fadly mengungkapkan Kayubi menjual kepada Aryadi dengan alasan disuruh istri Widjojo, Siti Sudarsih. Padahal Siti Sudarsih sudah meninggal dunia saat tersangka Kayubi menjual lukisan kepada Aryadi.
Usai dari tangan Aryadi, lukisan dibeli kolektor Tirto Juwono Santoso dan Alexander Tedja, terakhir dibeli kolektor di Hong Kong. Fadly menyebutkan Kayubi sempat membuat sertifikat lukisan bernilai miliaran rupiah itu di Museum Affandi Yogyakarta sebagai jaminan keasliannya.
Fadly menyatakan tersangka menjual lukisan seharga Rp550 juta namun pembelinya minta ditulis Rp1,1 miliar pada kuitansi penjualannya.