Rabu 06 May 2015 01:42 WIB

Pembekuan Pajak Israel Hilangkan 70 Persen Anggaran Palestina

Rep: c32/ Red: Agung Sasongko
bendera palestina
Foto: www.worldbulletin.net
bendera palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri Keuangan Palestina, Shukri Bishara mengatakan, Rabu (6/5) waktu setempat mengenai pembekuan Israel dari pendapatan pajak Palestina yang sudah dihitung oleh Palestinian Authority yaitu 70 persen. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dipertahankan oleh ekonomi apapun di dunia.

Komentar Bishara tersebut datang ketika sebuah seminar yang diadakan oleh Bank Dunia. Seminar tersebut membahas mengenai efek pembekuan uang pajak Israel di anggaran dan kas Palestina. Padal awal Januari, para pejabat Israel membekukan pengiriman 127 dolar juta pada pendapatan pajak di Palestina. Hal tersebut dilakukan sebagai suatu tindakan pidana atas jawaban keputusan Palestina yang menyertai Pengadilan Kriminal Internasional.

Bishara juga mengatakan, tindakan mengancam untuk merusak langkah yang diambil oleh pemerintah tahun lalu memastikan pembayaran luas pajak Palestina. Dia mengatakan bahwa pendapatan pajak telah bertambah hingga 14% sebagai hasil upaya dari pemerintah.

Terkait dengan pembekuan cukai Israel, hal tersebut dapat menjadi rintangan yang dapat mengancam kemajuan Palestina. dibawah perjanjian Oslo, Israel mengumpulkan pendapatan-pendapatan pajak Palestina dan seharusnya mendistribusikan dana kepada pemerintah Palestina.

Selain itu, PBB telah mengecam penolakan Israel untuk menyerahkan dana-dana Palestina secara ilegal.  Sementara negara-negara lain seperti Amerika Serikat telah membangkang terkait dengan hal tersebut. Israel kerap menyita pajak-pajak Palestina untuk mendapatkan tekanan politik dari pemerintah Palestina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement