Rabu 06 May 2015 02:34 WIB

Kemensos Akui Kesulitan Tangani Anak Bermasalah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah anak bermasalah dengan hukum mengikuti pelatihan menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Sejumlah anak bermasalah dengan hukum mengikuti pelatihan menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia menjalin kerja sama nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani permasalahan rumitnya anak-anak Tanah Air. Diantaranya anak bermasalah dengan hukum (ABH) hingga anak yang belum memiliki akta lahir.

Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selama ini anak-anak bangsa kerap diterpa berbagai masalah.  “Ada anak jalanan, anak yang tidak punya akta kelahiran, anak terlantar, hingga anak bermasalah dengan hukum (ABH),” ujarnya usai menandatangani MoU dengan KPAI, di Jakarta, Selasa (5/5).

Untuk itu, kata dia, MoU ini jadi pintu masuk untuk memberikan perlindungan ke anak-anak sesuai dengan masa dan tumbuh kembang mereka. Kemensos kemudian melakukan koordinasi lebih intensif dengan KPAI. Artinya, masing-masing memaksimalkan tugas dan fungsinya. Ia menyontohkan kasus ABH. Berdasarkan data KPAI, banyak kasus yang menjerat anak-anak, misalnya ABH.

Namun, kata dia, KPAI tidak mau ABH dimasukkan ke penjara melainkan  Lembaga Kesehateraan Sosial Anak (LKSA). “Kemensos sudah memiliki dua panti ABH dan  rencananya tahun ini menyiapkan enam panti LBH yang baru. Panti inilah yang memberi bimbingan ABH,” katanya.

Meski demikian, rencana ini harus dimatangkan dengan menggandeng pihak kepolisian hingga kejaksaan. Tetapi setidaknya Kemensos sudah memiliki tempat untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Saat ini, pembangunan panti ABH diakui Khofifah sudah dalam tahap lelang. Selain itu, ternyata ada orang tua yang tidak mau mengasuh anak itu dan diserahkan ke KPAI. Disatu sisi, Kemensos punya Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).

“Ya sudah kirim saja anak itu ke RPSA,” katanya. Terkait akta lahir anak, ia mengakui masih ada sekitar 40 juta anak belum memilikinya. KPAI ternyata memiliki datanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement