REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini sebanyak 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran anak. Padahal akta sangat dibutuhkan untuk menunjukkan status kejelasan sebagai anak negara.
“Kejelasan status mereka sebagai anak negara sangat penting. Makanya setiap anak harus punya akta," katanya, Selasa, (5/5).
Khofifah menghimbau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jika punya data soal akta anak Indonesia supaya saling berkoordinasi. Sebab akta ini sangat penting bagi masa depan anak-anak.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menambahkan, kalau Kemensos juga memiliki program reunifikasi dan reintegrasi serta keserasian sosial, salah satunya diperuntukan bagi para janda korban konflik Aceh, Daerah Operasi Militer (DOM).
“Bagi para janda sudah disipakan berbagai program perlindungan dengan prosperity approach atau pendekatan kesejahteraan," katanya.
Program perlindungan lainnya, terdapat asistensi lanjut usia (aslut), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak.