Rabu 06 May 2015 06:17 WIB

Kesadaran Masyarakat Yogyakarta Atas Bahaya Rokok Rendah

Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)
Foto: www.ijph.in
Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kesadaran sebagian masyarakat Kota Yogyakarta terhadap bahaya rokok masih rendah, karena mereka telah menjadikan merokok sebagai kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan, kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. "Untuk itu, masyarakat perlu kembali ditegaskan mengenai adanya peraturan kawasan tanpa rokok," katanya dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Achmad Fadli di Yogyakarta, Selasa (5/5).

Pada sosialisasi kawasan tanpa rokok yang diselenggarakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ia mengatakan Pemkot Yogyakarta belum lama ini telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut dia, peraturan itu diterbitkan karena rokok dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta menetapkan beberapa kawasan yang harus terbebas dari asap rokok.

"Beberapa kawasan itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kiswarini mengatakan peraturan tersebut memang menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan pelayanan kesehatan lainnya merupakan kawasan tanpa rokok.

"Namun untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok tidak bisa jika hanya dilakukan oleh sebagian kecil orang. Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan usaha bersama seluruh 'stakeholder', baik Dinas Kesehatan maupun pimpinan atau penanggung jawab tempat tersebut untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungannya," katanya.

Menurut dia, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok bagi masyarkat.

"Tujuan terpenting adalah melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok serta untuk memenuhi rasa aman dan nyaman masyarakat dari asap rokok ketika di tempat-tempat umum khususnya untuk ibu hamil dan lansia," katanya.

Ketua MTCC UMY Erwin Santosa mengatakan sosialisasi itu diharapkan dapat bermanfaat dan dapat mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota bebas dari asap rokok. "Dengan diadakannya sosialisasi dan deklarasi kawasan tanpa rokok oleh MTCC UMY diharapkan ke depan pemerintah dapat terbantu dalam penyosialisasiannya kepada masyarakat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement