REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi sepihak Universitas Negeri Papua (Unipa) terhadap ratusan mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Sebelumnya, sebanyak 500 mahasiswa di sekolah tinggi tersebut dikeluarkan lantaran tak punya biaya.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay mengungkapkan, bukan cuma 500 mahasiswa dan mahasiswi di Unipa yang diputus hak mendapat pendidikannya. Sebanyak 60 mahasiswa asal Bumi Cendrawasih yang bersekolah di luar negeri, pun terancam dideportasi oleh Republik Federal Jerman lantaran tak mampu membiayai kebutuhan pendidikan.
"Komnas mengecam keras kepada pihak yang bertanggung jawab dan memandang ini sebuah ironi," kata dia, Selasa (5/5).
Natalius meminta Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi juga Rektor Unipa untuk bertanggung jawab memenuhi hak warga negara Indonesia, untuk mendapatkan pengajaran, serta pendidikan yang layak.
Natalius menegaskan, alasan perguruan tinggi dan institusi pendidikan tak sepantasnya mengeluarkan mahasiswa karena alasan kemiskinan. Dikhususkan dia mahasiswa di Papua. Sebab, dikatakan dia, otonomi khusus untuk Papua melimpahkan sumber dana untuk kegiatan pendidikan sampai ke perguruan tinggi.
Pun kata dia, pemerintah tak bisa mengabaikan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Natalius menerangkan, hak tersebut satu rantai dengan pemenuhan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39/1999 soal Hak Asasi Manusia.