Rabu 06 May 2015 11:23 WIB

Pemerintah Larang TKI Bekerja di 21 Negara di Timur Tengah

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (tengah) berbincang dengan peserta pelatihan saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (tengah) berbincang dengan peserta pelatihan saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah mengeluarkan larangan bagi warga negara Indonesia untuk bekerja di 21 negara yang berada di timur tengah.

"Rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi warganya dan menekan penyalagunaan WNI di sektor domestik internasional," katanya, Rabu (6/5).

Upaya ini mulai ditetapkan setelah WNI dieksekusi mati pada April lalu atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan. Maka dari itu, Indonesia menghentikan mengirim WNI untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di 21 negara Timur Tengah, karena negara-negara tersebut rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kasus underpaid.

21 negara yang menjadi larangan Indonesia yaitu termasuk Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania, Aljazirah, Libya, Maroko, Mauritania, Pakistan, Sudan Selatan, dan Tunisia. Termasuk wilayah yang tidak berpengaruh di Timur Tengah, Sirpus, Administrasi Kurdi Irak, dan Turki.

"Negara-negara tersebut masih menggunkan sistem sponsor yang membuat pelayanan tergantung pada majikan masing-masing, dan tidak membiarkan pamerintah setempat mengganti pekerja tanpa seizin mereka," jelasnya.

Kebijakan yang diterapkan kepada negara-negara Timur Tengah karena memang mereka masih menerapkan sistem khafalah. Dari sistem tersebut, membuat banyak pekerja Indonesia tidak dapat kembali ke rumahnya di Indonesia meskipun kontrak kerja sudah habis.

Selain itu gaji standar di negara Timur Tengah sekitar 210 US dolar per bulan yang artinya sama dengan upah minimum di Jakarta. Ia menambahkan, jika masih saja ada yang nakal mengirim warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di salah satu 21 negara pilihan pemerintah itu, maka dinyatakan ilegal dan dikenakan hukuman perdagangan manusia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement