REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP partai Demokrat akan membantu proses hukum terhadap mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ketua Dewan Kehormatan partai Demokrat, Amir Syamsudin mempertanyakan alasan objektif penahan terhadap kader partainya itu.
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia menilai tak mendesak untuk dilakukan penahanan. "Beliau (Jero) itu selama ini kooperatif (kalau dipanggil untuk pemeriksaan). Tidak mungkin ada usaha-usaha penghilangan alat bukti," kata Amir, saat dihubungi, Rabu (6/5).
Amir pun mengatakan, permintaan Jero agar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga imam politiknya di partai untuk memberikan bantuan, akan dilakukan. Dikatakan Amir, setiap partai punya badan hukum internal. Salah satu tugasnya untuk perbantuan dan pendampingan.
Diungkapkan Amir, selama ini pun DPP memberikan bantuan dan pendampingan untuk kasus Jero. Akan tetapi, bantuan yang dimaksud, adalah perbantuan hukum, bukan politis. Menurut Amir, permintaan bantuan dari Jero tersebut adalah wajar.
KPK menahan Jero pada Selasa (5/5). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi sejak 2013/2014. KPK bahkan menetapkan Jero sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi.
Kasus pertama dijeratkan untuk Jero terkait pemerasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap sejumlah rekanan kerja kementerian tersebut. Kasus kedua terkait korupsi dugaan memperkaya diri sendiri, ketika Jero menjadi menteri pariwisata. KPK menaksir, aksi Jero merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 16,9 miliar.