REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi SKK Migas. Satu tersangka tersebut berasal dari pihak SKK Migas berinisial DH.
"Perannya nanti akan kita kembangkan dan periksa dulu," ujarnya di Kantor SKK Migas, Rabu (6/5).
Kasus ini, kata Victor, hasil dari penyelidikan internal Polri sejak Januari lalu. Dari hasil penyilidikan tersebut, polisi menemukan kasus tersebut sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Mengenai kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Victor mengaku sudah membicarakan dengan pimpinan KPK. Hasilnya, KPK akan membantu polisi dan memberikan supervisi.
Dalam kasus ini, lima saksi sudah diperiksa. Selain itu, surat perintah penyidikan baru dibuat dan sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor SKK Migas, Selasa (5/5). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacifik Petrochemical Indonesia (TPPI) dalam kurun waktu 2009-2010.