REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bisa membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait Pemilihan Ketua Daerah (Pikada). Terhambatnya pembentukan PPK tersebut disebabkan belum cairnya dana Rp 45 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Padahal, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan mengaku ingin segera membentuk PPK. Pasalnya, jelas Subhan, batas pembentukan PPK adalah 18 Mei nanti.
"Jadi sisa waktu kita cuma 12 hari lagi. Kalau enggak turun juga kita bakal undur terus seleksi PPK-nya," terang Muhammad Subhan di Tangerang, Rabu (6/5).
Seperti diwartakan sebelumnya, Subhan menjelaskan, lambatnya pencairan dana dari Pemkot berujung pada terhambatnya pembentukan PPK. Hal tersebut juga bakal berimbas pada mundurnya pelaksanaan Pilkada di Tangerang Selatan.
Meski demikian, Subhan tetap yakin kalau dana dari Pemkot akan segera cair sehingga KPU bisa segera melakukan seleksi tertulis PPK. Kendati demikian, Subhan tetap akan mendesak Pemkot Tangsel mencairkan dana tersebut.
Saat ini, persiapan semacam pendaftaran PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dilakukan melalui website KPU atau kantor Camat. "(nanti) Bisa juga kita pakai koran lokal untuk pengumuman ketentuan seleksi PPK-nya," papar Subhan. Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Juli nanti.
Di Tangsel, beberapa nama calon sudah bermunculan. Diantaranya, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ikhsan Modjo.
Pemilihan Kepala Daerah di Tangerang Selatan akan dilangsungkan pada 9 Desember, mendatang. Pilkada tersebut rencananya di gelar serentak di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten.