Rabu 06 May 2015 15:35 WIB
Penangkapan WNI

WNI Ditahan Polisi di Brunei

WNI ditangkap. ilustrasi
Foto: willbarham.com
WNI ditangkap. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam perjalanan ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah, ditahan di Brunei Darussalam setelah diamankan oleh petugas bandara. WNI diduga membawa benda-benda mencurigakan.

"Penangkapan oleh Polisi Brunei dilakukan berdasarkan ditemukannya benda-benda mencurigakan termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KBRI di Bandar Seri Begawan, pihak Kepolisian Brunei sebelumnya menahan tiga WNI, karena ketiga orang itu diduga membawa barang-barang yang mencurigakan dan dinilai berbahaya.

"KBRI memperoleh notifikasi (pemberitahuan) dari pemerintah Brunei mengenai penahanan tiga WNI, yaitu dua pria dan satu wanita, oleh Kepolisian Brunei di Bandara Internasioanl Brunei pada 2 Mei 2015. Namun, belum didapat informasi detail mengenai identitas ketiga WNI itu," ujar Iqbal.

Dia menyebutkan, ketiga WNI tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab saudi, untuk melaksanakan ibadah umrah menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines.

Lebih lanjut mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari KBRI di Bandar Seri Begawan, dua orang WNI sudah dibebaskan dan kembali melanjutkan perjalanan, sementara satu WNI lainya masih ditahan.

"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015, WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement