REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf membenarkan bahwa Kepolisian Brunei Darussalam telah mencekal seorang WNI asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. WNI tersebut diketahui yakni Rustawi Tomo. Dia hendak menunaikan umrah. Rustawi ditahan karena membawa bahan peledak.
"Ketahuan membawa bahan peledak," kata Kapolda, Rabu (6/5).
Didampingi WS (wakil sementara) Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini, ia menjelaskan ada 69 peserta umrah dari Biro Jasa Al-Aqsa yang beralamat di Jalan Bendungan Sigura-Gura, Kota Malang, Jawa Timur, yang singgah di Brunei.
"Akhirnya, 68 peserta umrah itu diizinkan terbang ke Jeddah dengan pesawat Royal Brunei Airlines untuk menunaikan ibadah umrah. Dia dicekal karena dia harus menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Brunei, Densus 88/Polri, dan BNPT," katanya.
Rencananya, pihak Kepolisian Brunei akan melakukan pendalaman pemeriksaan ke Jawa Timur pada Jumat (8/5). Rombongan umrah itu berangkat pada Kamis (2/5) pukul 06.30 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya lalu mendarat di Bandara Brunei pada pukul 09.45 WIB.
Hasil investigasi sementara mengindikasikan bahan peledak yang dibawa adalah bondet (bahan peledak untuk ikan), namun kebenarannya masih akan didalami Kepolisian Brunei bersama Kepolisian RI. Selain itu, polisi juga akan mendalami temuan peluru di dalam koper Rustawi.