Rabu 06 May 2015 15:42 WIB

Johan Budi: Jika Satgas Cuma Basa-Basi, Saya Tarik Diri!

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Plt Wakil Ketua Johan Budi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Plt Wakil Ketua Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung bersepakat membentuk satuan tugas (Satgas) antikorupsi untuk mengusut perkara-perkara korupsi besar.

Menanggapi itu, Pelaksan tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi berharap kerja sama tersebut benar-benar mendorong peningkatan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Buat saya pribadi, kalau (Satgas) isinya cuma basa-basi, saya akan menarik diri. Enggak mau juga,” ujar Johan kepada wartawan, selepas memberikan kuliah umum di kampus Universitas Negeri Surabaya, Rabu (6/5).

Johan meminta, masyarakat tidak berprasangka negatif terlebih dahulu terhadap kerjasama yang diterjalin di antara ketiga lembaga tersebut. Ia menjelaskan, Satgas yang dibentuk akan bersifat ad hoc atau sementara. “Ini sifatnya by project. Kalau ada perkara yang politisnya besar, kita bareng-bareng menanganinya. Kalau salah satu tidak sepakat, tidak perlu dibuat,” ujar Johan.

Selain menangani kasus besar, menurut Johan Budi, pembentukan Satgas juga dilakukan untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi. Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi APBD DKI dalam kasus UPS. “Itu kan KPK nanganin, Polri juga,” kata Johan.

Johan tidak membantah, kerjasama pembentukan Satgas antikorupsi menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarinstitusi penegak hukum, khususnya KPK dan Polri. “Dari awal, memang ada komunikasi yang tidak lancar antara KPK dan Polri. Itu (satgas) salah satu medium dari banyak medium."

Ia melanjutkan, upaya lain untuk membangun sinergi antara tiga lembaga penegak hukum adalah dengan mengagendakan pertemuan rutin. “Nanti ada pertemuan rutin antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement