REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia berjanji akan mempercepat penanganan laporan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman, Budi Santoso mengatakan, lembaga pengaduan publik ini akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjutinya.
"Kami akan segera bentuk tim khusus, dan timnya hampir sama dengan tim (terkait laporan) Bambang Widjojanto. Kami akan secepatnya mendiskusikan dan membicarakan semuanya," kata dia usai menerima laporan Novel dan tim pengacara di gedung Ombudsman, Rabu (6/5).
Budi belum bisa memastikan rentang waktu ataupun target penyelesaikan investigasi terkait laporan Novel. Namun, dia memastikan, beberapa poin yang diadukan Novel mulai penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga rekonstruksi yang diduga terjadi maladministrasi akan diusut.
Dia menambahkan, apapun hasil rekomendasi dari Ombudsman, terlapor wajib menjalankannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 38 ayat 1, 2, 3, 4 UU tentang Ombudsman RI.
"Jika tidak melaksanakan rekomendasi dengan alasan yang tidak bisa diterima ombudsman, maka bisa dilaporkan ke DPR dan presiden," ujar dia.