Rabu 06 May 2015 16:56 WIB

Kurtubi: Pertalite Jangan Dijual Sebelum Izin Menteri Keluar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengamat perminyakan Kurtubi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengamat perminyakan Kurtubi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Agggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pihaknya meminta agar Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite tidak diperjualbelikan terlebih dahulu. Sebelum, izin dari pemerintah keluar. Namun, bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan keberadaan BBM jenis Pertalite.

“DPR meminta Pertalite jangan dijual dulu sebelum ada izin dari pemerintah. Namun bukan berarti tidak setuju tapi menunggu izin menteri keluar,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (6/5).

Menurutnya, Komisi VII menilai rencana penjualan BBM jenis pertalite merupakan sebagai langkah bagus. Sebab, masyarakat diberikan opsi atau pilihan yang lebih banyak untuk menggunakan bensin sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan kemampuan membeli.

Ia menuturkan, sebagian besar mobil baru di Indonesia memiliki spesifikasi mesin dengan menggunakan kotan minimal 90. Sementara, BBM jenis premium memiliki oktan 88 dan Pertamax dengan oktan 92 dengan harga yang relatif mahal.

Kurtubi menjelaskan dengan adanya BBM jenis pertalite maka bisa menjembatani keinginan masyarakat yang ingin membeli BBM dengan harga murah dan sesuai spesifikasi mesin. Dirinya menjelaskan oktan 90 memenuhi kriteria spesifikasi mesin.

“Selama ini rakyat tahu itu tapi kalau beli pertamax mahal sekali akhirnya beli premium,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement