REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Agggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pihaknya meminta agar Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite tidak diperjualbelikan terlebih dahulu. Sebelum, izin dari pemerintah keluar. Namun, bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan keberadaan BBM jenis Pertalite.
“DPR meminta Pertalite jangan dijual dulu sebelum ada izin dari pemerintah. Namun bukan berarti tidak setuju tapi menunggu izin menteri keluar,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (6/5).
Menurutnya, Komisi VII menilai rencana penjualan BBM jenis pertalite merupakan sebagai langkah bagus. Sebab, masyarakat diberikan opsi atau pilihan yang lebih banyak untuk menggunakan bensin sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan kemampuan membeli.
Ia menuturkan, sebagian besar mobil baru di Indonesia memiliki spesifikasi mesin dengan menggunakan kotan minimal 90. Sementara, BBM jenis premium memiliki oktan 88 dan Pertamax dengan oktan 92 dengan harga yang relatif mahal.
Kurtubi menjelaskan dengan adanya BBM jenis pertalite maka bisa menjembatani keinginan masyarakat yang ingin membeli BBM dengan harga murah dan sesuai spesifikasi mesin. Dirinya menjelaskan oktan 90 memenuhi kriteria spesifikasi mesin.
“Selama ini rakyat tahu itu tapi kalau beli pertamax mahal sekali akhirnya beli premium,” ungkapnya.