REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan seorang WNI yang ditahan kepolisian Brunei Darusalam akan menjalani sidangnya pada Senin (11/5).
"Seorang WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan akan disidangkan pada Senin (11/5)," ujar Iqbal, Rabu (6/5).
Menurut Iqbal, WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat. Penangkapan oleh polisi Brunei dilakukan berdasarkan ditemukannya "benda-benda mencurigakan" termasuk peluru, dalam salah satu koper milik WNI tersebut. Namun belum didapat informasi detil mengenai identitas ketiga WNI.
"Sejak menerima notifikasi, KBRI sdh memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan," kata Iqbal.
WNI itu sedang melalukan perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi untuk melaksanakan umrah dan menggunakan penerbangan Royal Brunei.