aswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (tengah) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso di Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso (kanan) di Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso (kanan) di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso (kanan) di Jakarta, Rabu (6/5).
Pelaporan ini menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel terkait dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal pada tahun 2004 saat Novel Baswedan menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
Advertisement