REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Pandeglang 15.421 hektare atau 13,39 persen dari total luas hutan di daerah itu 115.208 ha.
"Kerusakan hutan masih ada, tapi relatif kecil dibandingkan luas hutan yang ada di Pandeglang," kata Bupati Pandeglang, Banten, Erwan Kurtubi di Pandeglang, Rabu (6/5).
Pemkab Pandeglang, kata dia, akan berupaya menekan kerusakan hutan tersebut. Di antaranya dengan melakukan patroli pengamanan bekerja sama dengan instansi terkait.
Ia optimistis ke depan kerusakan hutan di daerah itu akan semakin berkurang, dengan mengoptimalkan pengawasan serta penanaman kembali kawasan yang rusak.
Erwan berkata, terus menyampaikan ajakan pada masyarakat agar ikut memelihara hutan, dan jangan melakukan perambahan ataupun penebangan pohon yang tidak perlu.
Bupati juga menyatakan, luas hutan di daerah seluas 115.208 ha merupakan terluas di Provinsi Banten dan mencapai 41,94 persen dari luas wilayah daerah itu. Menurutnya, luasan hutan di daerah itu melebihi dari aturan sebagaimana yang diatur dalam UU No.41 tahun 1999 dan UU No.26 tahun 2007 yang mensyaratkan kawasan hutan minimal 30 persen.
Dari total luas hutan itu, yakni hutan produksi 26.350,10 ha dan hutan produksi terbatas 5.935,45 ha dikelola PT Perhutani KPH Provinsi Banten. Kemudian, kawasan hutan lindung 3.682,57 ha juga dikelola oleh PT Perhutani KPH Provinsi Banten.
Selanjutnya, kawasan hutan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon seluas 76.214 ha dikelola oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Di Kabupaten Pandeglang juga ada kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pendidikan seluas 1.436,52 ha yang dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, kata dia, juga ada kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Banten seluas 1.590 ha milik pemerintah Provinsi Banten. Bupati juga menyatakan, di daerah itu terdapat potensi hutan milik masyarakat yang diusahakan sebagai hutan rakyat dan kebun seluas 44.530 ha.