REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR, Hasrul Azwar, menyatakan Revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol tidak perlu dilakukan. Menurut dia, konflik bukanlah alasan yang tepat untuk merevisi sebuah UU.
“Kami kira revisi tidak perlu dilakukan. Masak gara-gara ada konflik UU mesti direvisi. Kalau seperti ini hanya mengakomodasi suatu kepentingan saja,” ujarnya saat dihubungi ROL, Rabu (6/5).
Menurut dia, sebaiknya parpol yang berkonflik berpegang kepada aturan yang ada. Jika bukan mencari jalan keluar dengan cara islah, parpol mesti menanti keputusan inkrah dari pengadilan.
“Jika memang tidak bisa ikut Pilkada, ya itu risiko parpol yang berkonflik. Jika ingin ikut Pilkada, ya tidak usah berkonflik,” demikian tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa DPR mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi ini terkait dengan adanya parpol yang masih berkonflik.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyebutkan revisi terbatas merupakan terobosan di bidang hukum dan politik. Terobosan dilakukan untuk mencari penyelesaian atas masalah keikutsertaan partai dalam pilkada.