REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan mengharapkan, rumah sakit (RS) swasta di provinsi tersebut jangan hanya mencari keuntungan.
Suwardi menyatakan, pemilik atau pengelola RS swasta harus mencamkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut izin rumah sakit swasta, bila tidak bersedia bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Kita tak ingin ada RS swasta di Kalsel dicabut izinnya karena tidak mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena hal itu bisa berdampak terhadap upaya pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (5/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, RS swasta di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut juga bisa melayani pasien yang menggunakan jasa BPJS Kesehatan atau golongan masyarakat menengah ke bawah. Ia mengapresiasi petugas BPJS Kesehatan yang berupaya melakukan pendekatan dengan pemilik/pengelola RS swasta dalam upaya pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.
Mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam kaitan BPJS Kesehatan, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu, hal tersebut perlu hitung-hitungan. Hitung-hitungan tersebut, lanjut dia, dari segi pembiayaan yang mungkin memerlukan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi serta kabupaten/kota setempat.
Sebab dari pengalaman selama dan berdasar informasi pasien atau keluarganya, pelayanan kesehatan terasa masih kurang maksimal kalau cuma mengandalkan BPJS Kes, tanpa pendampingan dana APBD setempat. "Kita berharap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kes, baik pada RS pemerintah maupun RS swasta agar lebih maksimal, tak cuma berdasarkan standar minimal," demikian Suwardi Sarlan.
Di Kalsel saat ini terdapat tiga RS milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin dan Rumah Sakit Umum dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin, serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang melayani pasien umum. Selain itu, dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel ada 12 RS milik pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), kecuali Pemkot Banjarmasin yang baru membangun/mendirikan rumah sakit sendiri.
Sementara dari sejumlah RS non pemerintah daerah (Pemda) di Kalsel itu, antara lain baru RS Bhayangkara dan RS dr Soehasono Banjarmasin yang bisa menerima layanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kes.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement