REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supir truk kontainer yang menabrak truk yang bermuatan zat asam sulfat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Supir truk kontainer yang menabrak truk berisikan zat asam sulfat dan menewaskan satu orang perempuan bernama Kusmiyati (29), pada hari Selasa (5/5), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dikonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo, via telfon pada Rabu (6/5) malam, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para supir.
Tersangka yang bernama S (28), mengakui kesalahannya karena mengemudikan truk sambil mengantuk, sehingga, kendaraan yang dia kemudikan menabrak truk tangki bermuatan asam sulfat. Ipung mengatakan kalau sopir kontainer yang menabrak truk bermuatan cairan kimia berbahaya itu memang ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
"Dia sudah jadi tersangka karena lalai," kata dia.
Ipung juga menuturkan kalau peristiwa itu terjadi kemarin sekitar pukul 04.30, di KM 17, ruas tol dalam kota. Saat kejadian, truk kontainer bernomor polisi B 9107 BEH, yang dikemudikan Sutedi menabrak truk tangki dengan nomor polisi L 8370 UN. Tabrakan itu terjadi persis di panel keran dan selang pada truk bermuatan zat asam sulfat, yang fungsinya memang untuk mengeluarkan muatan cairan.
Akibatnya, cairan dengan unsur kimia H2SO4 itu pun tumpah dan menggenangi jalan tol, sehingga, seorang warga bernama Kusmiyati, tewas akibat menghirup udara yang sudah bercampur dengan bahan kimia tersebut. Selain itu, satu orang lain yang belum diketahui identitasnya juga harus dilarikan ke rumah sakit karena kulitnya mengelupas. Menurutnya, satu unit mobil juga rusak parah di bagian cat karena terkena cipratan dari cairan kimia tersebut.
S kini ditahan oleh Satlantas Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.