REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menemukan lahan tanaman katinona (khat) di sebuah villa, Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan yang terjadi pada hari Senin (4/5) lalu, diamankan seorang penjaga villa berinisial "I".
"Dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Karena masih taraf diperiksa, dan sementara ini hanya menjadi saksi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kepada ROL, Kamis (6/5).
Yuni menjelaskan, zat yang terkandung di dalam khat menimbulkan efek serupa extacy. Sehingga pemakainya dapat berhalusinasi. Selain itu dapat memicu jantung dengan cepat dan membuat penggunanya tidak mudah lelah.
Namun, khat sudah dilarang menurut Undang-undang Permenkes Tahun 2014. Zat Cathinone sendiri masuk ke golongan satu No 35. Karena, zat yang terkandung di dalamnya sangat membahayakan penggunanya.
"Zat tersebut bisa masuk ke susunan saraf melebihi jenis narkotika yang lain," jelasnya.