REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Teka-teki tentang calon wakil wali kota Cirebon hingga kini masih belum jelas. Padahal, batas waktu penentuan pendamping Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis itu tinggal 30 hari lagi.
‘’(Calon wakil wali kota) masih belum ada,’’ ujar Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Rabu (6/5).
Azis mengungkapkan, telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan wakil wali kota. Dari hasil konsultasi itu, penentuan wakil wali kota mesti mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Dalam UU itu disebutkan, calon wakil wali kota harus datang atas usulan partai pengusung kepada wali kota. Setelah itu, baru diajukan ke DPRD setempat untuk memperoleh persetujuan.
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cirebon yang digadang-gadang menjadi salah satu kandidat wakil wali kota, Cecep Suhardiman, mengaku siap jika dipercaya menjadi wakil wali kota.
‘’Sebagai kader partai, tentu harus siap jika dipercaya,’’ tegas Cecep.
Sementara itu, kandidat wakil wali kota dari Partai Demokrat lainnya, HP Yuliarso menyatakan, Demokrat hingga kini belum memutuskan apakah akan mengusulkan calon wakil wali kota atau tidak. Dia menyatakan, keputusan mengenai hal itu ditentukan DPP Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, Nasrudin Azis yang sebelumnya menjadi wali wali kota Cirebon naik menjadi wali kota menggantikan Ano Sutrisno yang meninggal pada Februari 2015.
Azis dilantik sebagai wali kota pada Maret 2015.Ano yang diusung Partai Golkar berpasangan dengan Azis yang diusung Partai Demokrat, memenangkan pilkada Kota Cirebon pada 2013 lalu.