REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus Fuad Amin Imron, Kamis (7/5) memasuki babak baru. Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur nonaktif itu akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
'Raja' Bangkalan ini akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Fuad didakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014 lalu. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonius Bambang Djatmiko sebagai pemberi, dan Abdul Rouf sebagai perantara dari Fuad.
Antonius telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Direktur PT Media Karya Sentosa itu terbukti menyuap Fuad.
Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Antonius terbukti memberikan Rp 15,05 miliar kepada Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan.
Mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.