REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menilai dalam melakukan penyelidikan, penyidik Polri tidak bertugas secara independen. Mereka hanya terpaku pada perintah atasan dalam melaksanakan proses hukum Novel.
"Repotnya begitu, penyidik kepolisian nggak independen. Apa-apa selalu jawabnya ini perintah atasan," kata Muji saat dihubungi Republika, Kamis (7/5).
Menurutnya hal ini menjadikan proses hukum menjadi tidak sesuai dengan aturannya. Penyidik kepolisian harusnya bersifat netral mendalami kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada Novel.
Sebab, ujar dia, penyidik berhadapan langsung dengan proses penggalian bukti dan keterangan kasus bukan nantinya pengambil keputusan. Ia mencontohkan seperti pada saat akan menahan Novel. Saat ditanya alasannya, pihak penyidik hanya mengatakan 'ini perintah atasan'. Hal itu sangat disayangkan Muji terkait profesionalisme polisi.
Ia menambahkan kalau saja penyidik dapat bersifat independen maka proses hukum kliennya bisa lebih kooperatif tanpa harus terus menerus terjadi perdebatan. Proses hukum juga menjadi lebih berkualitas jika penyidik bertugas secara independen.
Kasus Novel masih bergulir bahkan tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membuktikan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda Bengkulu itu tidak bersalah. Rabu (6/5) kemarin Novel juga mengadukan Bareskrim Polri ke lembaga pengaduan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI).