Kamis 07 May 2015 11:32 WIB

Ketatnya Pengamanan Sidang Dakwaan Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: Antara
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dakwaan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta dijaga ketat kepolisian. Sebanyak kurang lebih 200 personil Brimob Sabhara diterjunkan untuk mengamankan lokasi persidangan.

Kepala Polsek Setiabudi AKBP M Arsal Sahban mengatakan, penjagaan di Pengadilan Tipikor diperketat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, tak sedikit pendukung mantan bupati Bangkalan dua periode itu hadir dalam sidang dakwaan.

"Kita mengantisipasi kemungkinan yang ada. Tidak boleh ada senjata tajam, harus steril," kata dia di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5).

Benar saja, di pintu masuk lantai dasar Pengadilan Tipikor ada metal detector dengan penjagaan ketat kepolisian. Lima lapis penjagaan di lakukan. Dari luar pagar gedung Pengadilan Tipikor hingga di dalam ruang sidang. Menurut Arsal, penjagaan ketat ini merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hari ini, Kamis (7/5), Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur nonaktif itu akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 'Raja' Bangkalan ini akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengar dakwaan dari JPU KPK.

Fuad didakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014 lalu. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonius Bambang Djatmiko sebagai pemberi, dan Abdul Rouf sebagai perantara dari Fuad.

Mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement