Kamis 07 May 2015 12:34 WIB

Pengacara Novel Klaim Temukan Kebohongan Baru Polisi

Rep: C26/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (tengah) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso di Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (tengah) menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisioner Ombudsman Budi Santoso di Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengklaim telah menemukan fakta kebohongan baru kepolisian. Pada saat penggeledahan, polisi berbohong pada anggota keluarga Novel terkait surat perintah penangkapan.

"Polisi itu suka bohong. Saya temukan lagi kebohongan baru yang saya baru tahu waktu ke ORI (Ombudsman Republik Indonesia) kemarin," kata Muji kepada Republika, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, teman yang ditemuinya saat kunjungan ke ORI menceritakan kejadian saat penggeledahan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketika istri Novel bertanya soal surat perintah penangkapan, polisi menjawab bahwa surat tersebut sudah diberikan kepada pengacara.

Padahal, kata Muji, tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat perintah penangkapan seperti yang dikatakan penyidik. Bahkan menurutnya, Novel dan tim pengacara bahkan tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Memang disayangkan saat itu istri Novel dalam keadaan panik sehingga tidak menghubungi tim pengacara.

Fakta ini, kata dia, menambah panjang daftar kejanggalan dalam kasus Novel. Sebelumnya, kuasa hukum menyebut tujuh poin kebohongan polisi dalam penanganan kasus Novel. Diantaranya, penahanan Novel yang melanggar janji 1x24 jam dan pernyataan bahwa pengacara mengikuti rekonstruksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement