REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak telah mencekal tersangka kasus korupsi SKK Migas. Menurutnya, pencekalan dilakukan sejak penetapan tersangka.
"Supaya tidak melarikan diri, sejak SPDP keluar kita juga layangkan surat pencekalan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (7/5).
Sejauh ini, Bareskrim masih menetapkan satu tersangka dengan inisial DH. Dia dikabarkan salah satu pejabat di SKK Migas. Namun, Victor enggan menjelaskan identitas tersangka DH.
Penetapan tersangka sendiri, kata Victor, bersamaan dengan dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) minggu lalu. "Pada saat SPDP dan saya layangkan surat ke KPK sudah ada tersangkanya itu kalau enggak salah hari Senin kemarin," kata Victor menambahkan.
Kendati demikian, penyidik belum melakukan pemeriksaan tersangka. Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.