REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majlis Ulama Indensia (MUI) mengatakan dalam hukuman mati layak diterapkan bagi pelaku pembunuhan dan perusak martabat manusia. Hukuman mati yang telah difatwakan diharapkan menjadi referensi Hukum di Indonesia.
"MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kriteria dalam menerapkan hukuman mati," kata Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis, saat dihubungi Republika, Kamis (7/5).
Dalam hal ini, Cholil menjelaskan, penerapan itu dapat menjadi acuan bagi hukum di Indonesia khusnya kepada umat Islam. "Seperti pelaku pembunuhan dan gembong pengedar narkoba yang layak dihukum mati,"ujarnya.
Hukuman mati bertujuan untuk kehidupan manusia lain pada umumnya. Dalam fatwa MUI telah menyebut kriteria berkenaan hukuman mati. "Baik membunuh manusia atau membunuh martabat manusia itu sama."
Cholil mengatakan, kejahatan membunuh martabat manusia yakni perbuatan yang telah menghilangkan fungsi akal. Keputusan itu tertera dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.