Kamis 07 May 2015 14:23 WIB

Usut Kasus SKK Migas-TPPI Polisi Mengaku Alami Teror

SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E. Simanjuntak mengatakan pihaknya mendapatkan teror saat menyidik kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara.

Kasus itu melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada kurun waktu 2009 - 2010. "Saya sendiri sudah diancam," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, pihaknya tidak bergeming dengan adanya teror orang tak dikenal terhadapnya. Ia pun tidak meminta pengawalan dalam mengantisipasi teror tersebut.

"Ancaman itu biasa. Adrenalin saya malah semakin tinggi nih. Saya percaya kepada Tuhan. Saya nggak minta pengawalan, kalau dikawal, malah senang nanti pengancamnya," ujarnya.

 

Teror tersebut diterima Victor saat pihaknya memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Ia menduga ada pihak yang berkeberatan Victor mengusut kasus kondensat tersebut.

Saat ini, dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DH. DH yang merupakan pejabat BP Migas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT TPPI sebagai perusahaan pelaksana tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5) hingga Rabu (6/5) dini hari, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009 - 2010. Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement